Selasa, 26 Februari 2013

HAL-HAL YANG DAPAT MEMBATALKAN PUASA



Selama melakukan ibadah puasa kita juga harus memperhatikan apa saja yang bisa membatalkan puasa.Hal-hal yang bisa membatalkan puasa diantaranya yaitu:
1.     Makan dan minum yang  disengaja.Makan dan minum yang dimaksud ialah memasukkan benda apa saja kedalam mulut kemudian masuk ke dalam tubuh baik yang dimasukkan itu makanan yang bermanfaat maupun yang berbahaya
2.     Bersetubuh disiang hari
Bersetubuh disiang hari ketika berpuasa termasuk dosa besar bagi seseorang yang melakukannya.
3.     Memuntahkan makanan dengan disengaja
4.    Keluarnya mani dengan disengaja seperti contoh seorang suami yang mencium seorang istri lalu keluar mani maka sudah batal puasa orang tersebut.Tapi bila tidak disengaja seperti ketika seseorang sedang tidur dan bermimpi lalu mengeluarkan mani maka puasanya tetap sah
5.      Berniat untuk membatalkan puasa
Apabila seseorang itu dalam keadaan puasa lalu ia mempunyai tekad bulat untuk membatalkan puasa maka puasanya akan batal meskipun ia tidak makan dan minum 
6.      Datang haid atau nifas
Apabila seorang wanita ditengah puasanya tiba-tiba mengalami haid atau nifas maka puasanya menjadi tidak sah atau batal
7.      Melahirkan seorang anak atau dalam keadaan keguguran
8.      Murtad atau keluar dari agama islam
9.      Hilangnya akal

HAL-HAL YANG DAPAT MERUSAK ATAU MENGURANGI PAHALA KETIKA PUASA
1.       Berbohong atau berbicara dusta
2.       Membicarakan kejelekan orang lain
3.       Memberi kesaksian yang palsu
4.       Berbicara kotor atau keji
5.       Berbicara yang tidak bermanfa’at
6.       Berucap yang keras ketika bertikai
7.       Memandang wanita yang dapat menimbulkan nafsu maupun syahwat
8.       Beradu mulut atau bertengkar
9.       Berciuman dengan lawan jenis yang bukin muhrim

HIKMAH PUASA 
Puasa yang diwajibkan kepada umat muslim mengandung hikmah yang  mendalam yaitu melaksanakan ketaqwaan kepada Allah swt.Puasa juga mempunyai banyak manfaat bagi jasmani dan rohani kita.Diantaranya ialah:
1.       Puasa melatih dan membiasakan jiwa untuk selalu berbuat kebaikan ,disiplin ,taat dan sabar
2.   Puasa bisa menimbulkan rasa taqwa dan rasa syukur kepada Allah atas nikmat yang telah dilimpahkan   dan juga terpelihara dari perbuatan dosa dan maksiat
3.      Puasa mengistirahatkan sejenak pencernaan dan perut dari kelelahan ketika bekerja,
mengeluarkan sisa makanan didalam tubuh,menjadikan tubuh lebih kuat dan bermanfaat untuk menyembuhkan beberapa jenis penyakit
4.   Puasa mengajarkan kita untuk membiasakan hidup teratur,menghindarkan diri dari perbuatan sombong dan iri hati.Puasa juga melatih diri seseorang untuk bersifat kasih sayang
5.    Puasa dapat memperbaiki fungsi hormon didalam tubuh termasuk yang ada kaitannya dengan sistem reproduksi
6.      Puasa dapat meningkatkan daya serap makanan
7.    Puasa dapat menjadikan hidup lebih baik karena dengan menjalankan ibadah puasa maka yang menajdi sehat tidak hanya tubuh kita namun hati kita juga menjadi lebih bersih
8.       Puasa dapat menumbuhkan kepedulian dan dapat meningkatkan solidaritas terhadap sesama
9.       Puasa merupakan bentuk dari pengendalian diri

SUMBER:  http://www.smbcumrohhaji.co.id/

Selasa, 12 Februari 2013

NIAT PUASA

PUASA PADA HARI JUMAT


Didalam puasa Ramadhan hukum dari niat ialah wajib. Tidak sah puasanya seseorang jika tidak didahului dengan berniat. Dan waktu berniat puasa ramdhan ialah ketika pada malam hari. Rasulullah bersabda:
Barangsiapa yang tidak berniat puasa (Ramadhan) pada malam hari sebelum terbit fajar, maka tidak sah  puasanya".
Sedangkan didalam puasa sunnah niat puasa tidak harus dilakukan pada malam hari. Namun boleh dilakukan pada pagi hari yaitu sesudah terbitnya fajar sampai tergelincirnya matahari (sebelum memasuki waktu dzuhur). Bahkan madzab hambali memperbolehkan berniat sesudah waktu dzuhur.
Dari 4 madzab yang ada mereka mempunyai pendapat yang berbeda-beda mengenai niat puasa,yaitu:
1.       Madzab Hanafiyah : Lebih baik jika niat puasa wajib maupun sunnah dilakukan bersamaan dengan terbitnya fajar, karena terbitnya fajar merupakan waktu diawalinya ibadah. Jika niat dilakukan setelah terbitnya fajar, untuk semua jenis puasa wajib yang sifatnya menjadi tanggungan/hutang misalnya seperti puasa qadla, puasa kafarat, maka menjadi tidak sah puasanya.
Berbeda dengan puasa wajib yang hanya dilakukan pada waktu-waktu tertentu, seperti puasa Ramadhan, nadzar, dan puasa-puasa sunnah yang tidak dikerjakan dengan sempurna, maka boleh saja niatnya dilakukan setelah fajar sampai tergelincirnya matahari yaitu sebelum memasuki waktu Dhuhur.

2.       Madzab Malikiyah : Untuk semua jenis puasa baik puasa wajib maupun sunnah niat puasanya dianggap sah bila dilakukan pada malam hari atau bersamaan dengan terbitnya fajar. Namun jika seseorang berniat sebelum terbenamnya matahari pada hari sebelumnya atau berniat sebelum tergelincirnya matahari pada hari ia berpuasa maka puasanya menjadi tidak sah meskipun ketika ia berpuasa sunnah.

3.       Mazhab Syafi'iyah : Untuk semua jenis puasa wajib (baik yang dilakukan pada waktu-waktu tertentu seperti puasa Ramadlan; yang sifatnya menjadi tanggungan seperti qadla', nazar, kafarat, dll.) niatnya harus dilakukan pada malam hari. Adapun ketika puasa sunnnah, niat bisa dilakukan sejak malam hari sampai sebelum tergelincirnya matahari. Karena Nabi saw.pada suatu hari berkata pada 'Aisyah: 'Apakah kamu mempunyai makanan?'. Jawab 'Aisyah: 'Tidak punya'. Terus Nabi bilang: 'Kalau begitu aku puasa'. Lantas 'Aisyah mengisahkan bahwa Nabi pada hari yang lain berkata kepadanya: 'Adakah sesuatu yang bisa dimakan?'. Jawab 'Aisyah: 'Ada'. Lantas Nabi berkata: 'Kalau begitu saya tak berpuasa, meskipun saya telah berniat puasa'.

4.       Mazhab Hambaliyah : Tidak berbeda dengan Syafi'iyah, madzab ini mengharuskan niat dilakukan pada malam hari, untuk semupa jenis puasa wajib. Namun pada puasa sunnah, madzab ini berbeda dari Syafi'iyah, niat dapat dilakukan walaupun telah lewat waktu Dhuhur (dengan syarat belum makan atau minum sedikitpun sejak fajar). Dan pendapat yang terakhir inilah yang paling kuat tentang diperbolehkannya berniat puasa sunnah setelah waktu dzuhur.

       Untuk lebih jelasnya tentang blog ini silahkan baca disini

Senin, 11 Februari 2013

MEMASUKI WAKTU SUBUH DALAM KEADAAN JUNUB KETIKA RAMADHAN

PUASA PADA HARI JUMAT


Telah kita ketahui bahwa ketika berpuasa, suami istri dilarang berhubungan badan pada siang hari. Kesempatan yang ada hanya pada malam hari. Jika pada malam hari berhubungan, tentu saja ada kewajiban baginya untuk mandi junub baik ketika itu keluar mani atau tidak. Ketika kemaluan si pria telah masuk pada kemaluan si wanita, maka tetap wajib untuknya untuk mandi junub. Jika malam hari terasa dingin, maka tentu saja berat untuk mandi pada malam hari. Biasanya mereka menundanya sampai masuk waktu shalat shubuh. Ketika waktu shalat shubuh telah masuk, barulah mereka mandi junub. Padahal kita tahu bersama bahwa waktu menahan diri dari berbagai pembatal ialah mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari.
Suci dari hadas besar bukan termasuk syarat sahnya puasa. Karena itu, ketika seseorang mengalami junub pada malam hari, baik karena basah atau sehabis melakukan hubungan badan, kemudian sampai masuk waktu dia belum mandi wajib, maka puasanya tetap sah asalkan berhenti berhubungan badan ketika belum masuk waktu subuh.
Allah berfirman:  “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).
Dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiallahu ‘anhuma, mereka menceritakan:

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh, sementara beliau sedang junub karena berhubungan dengan istrinya. Kemudian, beliau mandi dan berpuasa.” (HR. Bukhari dan Turmudzi). Dalam hadits ini terdapat 2 faedah yaitu:

1.      Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhubungan dengan istri beliau pada bulan Ramadhan (di malam hari, pada saat tidak berpuasa), lantas beliau menunda mandinya sampai terbit fajar. Ini menunjukkan bolehnya menunda mandi junub seperti itu.
2.      Beliau dalam keadaan junub karena jimak yaitu berhubungan badan dengan istrinya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah ihtilam atau mimpi basah. Mimpi basah hanyalah dari setan, sedangkan beliau sendiri merupakan orang yang ma’shum yang artinya terjaga dari kesalahan
An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika seseorang berhubungan dengan istrinya sebelum Subuh dan ketika masuk Subuh, ia masih dalam keadaan junub, maka ia masih boleh melakukan puasa.” Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan, “Puasa tetap sah apabila seseorang mendapati waktu Subuh dalam keadaan junub dan belum mandi wajib.”
Jika sudah diketahui bahwa apabila seseorang masuk waktu Shubuh dalam keadaan junub, puasanya tetap sah,  ada catatan yang perlu diperhatikan. Orang tersebut tentulah harus menyegerakan untuk mandi. Terutama bagi laki-laki, ia harus menyegerakan untuk mandi junub supaya ia bisa mengikuti shalat Shubuh jama’ah di masjid karena memang laki-laki wajib untuk shalat berjama’ah. Sedangkan untuk wanita, ia boleh menunda mandinya, asalkan dia tetap shalat Shubuh sebelum matahari terbit.

Untuk lebih jelasnya tentang blog ini silahkan baca disini

YANG BOLEH DILAKUKAN OLEH ORANG YANG BERPUASA

PUASA PADA HARI JUMAT


Seorang hamba yang patuh serta memahami Al-Qur'an dan Sunnah tidak akan pernah ragu bahwa Allah menginginkan kemudahan bagi semua hamba-Nya dan tidak menginginkan kesulitan. Allah dan Rasul-Nya telah memperbolehkan beberapa hal untuk orang yang berpuasa, dan tidak menganggapnya sebagai suatu kesalahan jika akan mengamalkan. Inilah perbuatan-perbuatan yang boleh dilakukan oleh orang berpuasa beserta dalil-dalilnya, diantaranya ialah :

1.       Memasuki Waktu Subuh Dalam Keadaan Junub

Di antara perbuatan Nabi SAW adalah ketika masuk fajar dalam keadaan junub yang dikarenakan berjima' dengan isterinya lalu beliau mandi setelah fajar kemudian shalat.

Dari Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu 'anhuma.
"Artinya : Sesungguhnya Nabi SAW memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima' dengan isterinya, kemudian ia mandi dan berpuasa" (Hadits Riwayat Bukhari 4/123, Muslim 1109)
2.       Bersiwak

Rasulullah SAW bersabda:

Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku suruh mereka untuk bersiwak setiap kali wudlu" (Hadits Riwayat Bukhari 2/311, Muslim 252 semisalnya).
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengkhususkan bersiwak untuk orang yang puasa ataupun yang lainnya, hal ini sebagai dalil bahwa bersiwak itu diperuntukkan bagi orang yang puasa dan selainnya ketika wudlu dan shalat. [Inilah pendapat Bukhari Rahimahullah, demikian pula Ibnu Khuzaimah dan selain keduanya. Lihat Fathul Bari 4/158, Shahih Ibnu Khuzaimah 3/247, Syarhus Sunnah 6/298]

Demikian pula hal ini umum di seluruh waktu sebelum zawal yaitu tergelincirnya matahari atau setelahnya. Wallahu 'alam.

3.       Berkumur dan Istinsyaq

Nabi SAW pernah berkumur dan beristinsyaq atau memasukkan air ke hidung dalam keadan puasa, tetapi melarang orang yang berpuasa berlebihan ketika beristinsyaq.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

... Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq kecuali dalam keadaan puasa" Hadits Riwayat Tirmidzi 3/146, Abu Daud 2/308, Ahmad 4/32, Ibnu Abi Syaibah 3/101, Ibnu Majah 407, An-Nasaai no. 87 dari Laqith bin Shabrah, sanadnya SHAHIH

4.       Bercengkrama dan Mencium Isteri

Aisyah Radhiyallahu 'anha pernah berkata yang artinya ialah
Adalah Rasulullah SAW pernah mencium dalam keadaan berpuasa dan bercengkrama dalam keadaan berpuasa, akan tetapi beliau adalah orang yang paling bisa menahan diri" [Hadits Riwayat Bukhari 4/131, Muslim 1106]
"Kami pernah berada di sisi Nabi SAW, datanglah seorang pemuda seraya berkata, "Ya Rasulullah, bolehkah aku mencium dalam keadaan puasa ?" Beliau menjawab, "Tidak". Datang pula seorang yang sudah tua dan dia berkata : "Ya Rasulullah, bolehkah aku mencium dalam keadaan puasa ?". Beliau menjawb : "Ya" sebagian kami memandang kepada teman-temannya, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Sesungguhnya orang tua itu (lebih bisa) menahan dirinya". (Hadits Riwayat Ahmad 2/185,221)

5.       Mengeluarkan Darah dan Suntikan Yang Tidak Mengandung Makanan
        Hal ini bukan termasuk pembatal puasa

6.       Berbekam

Dahulu berbekam merupakan salah satu pembatal puasa, namun kemudian dihapus dan telah ada hadits shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau berbekam ketika puasa. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma.
"Artinya : Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam, padahal beliau sedang berpuasa" [Hadits Riwayat Bukhari 4/155-Fath, Lihat Nasikhul Hadits wa Mansukhuhu 334-338 karya Ibnu Syahin]

7.       Mencicipi Makanan

Hal ini dibatasi, yaitu selama tidak sampai di tenggorokan berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma.
"Artinya : Tidak mengapa mencicipi sayur atau sesuatu yang lain dalam keadaan puasa, selama tidak sampai ke tenggorokan" [Hadits Riwayat Bukhari secara mu'allaq 4/154-Fath, dimaushulkan Ibnu Abi Syaibah 3/47, Baihaqi 4/261 dari dua jalannya, hadits ini Hasan. Lihat Taghliqut Ta'liq 3/151-152]

8.       Bercelak, Memakai Tetes Mata dan Lainnya yang Masuk ke Mata

Benda-benda ini tidak membatalkan puasa, baik rasanya yang bisa dirasakan di tenggorokan maupun tidak. Inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam risalahnya yang bermanfaat dengan judul Haqiqatus Shiyam serta murid beliau yaitu Ibnul Qayim dalam kitabnya Zadul Ma'ad, Imam bukhari berkata dalam shahhihnya: "Anas bin Malik, Hasan Al-Bashri dan Ibrahim An-Nakha'i memandang, tidak mengapa bagi yang berpuasa".

9.       Mengguyurkan Air ke Atas Kepala dan Mandi

Bukhari menyatakan dalam kitab Shahihnya tentang Mandinya Orang Yang Puasa, ketika itu Umar membasahi bajunya kemudian dia memakainya ketika dalam keadaan puasa. kemudian As-Sya'bi masuk kamar mandi dalam keadaan puasa. Al-Hasan berkata : "Tidak mengapa berkumur-kumur dan memakai air dingin dalam keadaan puasa".

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengguyurkan air ke kepalanya dalam keadaan puasa karena haus atau kepanasan. (Hadits Riwayat Abu Daud 2365, Ahmad 5/376,380,408,430 sanadnya shahih)

Untuk lebih jelasnya tentang blog ini silahkan baca disini