Senin, 11 Februari 2013

YANG BOLEH DILAKUKAN OLEH ORANG YANG BERPUASA

PUASA PADA HARI JUMAT


Seorang hamba yang patuh serta memahami Al-Qur'an dan Sunnah tidak akan pernah ragu bahwa Allah menginginkan kemudahan bagi semua hamba-Nya dan tidak menginginkan kesulitan. Allah dan Rasul-Nya telah memperbolehkan beberapa hal untuk orang yang berpuasa, dan tidak menganggapnya sebagai suatu kesalahan jika akan mengamalkan. Inilah perbuatan-perbuatan yang boleh dilakukan oleh orang berpuasa beserta dalil-dalilnya, diantaranya ialah :

1.       Memasuki Waktu Subuh Dalam Keadaan Junub

Di antara perbuatan Nabi SAW adalah ketika masuk fajar dalam keadaan junub yang dikarenakan berjima' dengan isterinya lalu beliau mandi setelah fajar kemudian shalat.

Dari Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu 'anhuma.
"Artinya : Sesungguhnya Nabi SAW memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima' dengan isterinya, kemudian ia mandi dan berpuasa" (Hadits Riwayat Bukhari 4/123, Muslim 1109)
2.       Bersiwak

Rasulullah SAW bersabda:

Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku suruh mereka untuk bersiwak setiap kali wudlu" (Hadits Riwayat Bukhari 2/311, Muslim 252 semisalnya).
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengkhususkan bersiwak untuk orang yang puasa ataupun yang lainnya, hal ini sebagai dalil bahwa bersiwak itu diperuntukkan bagi orang yang puasa dan selainnya ketika wudlu dan shalat. [Inilah pendapat Bukhari Rahimahullah, demikian pula Ibnu Khuzaimah dan selain keduanya. Lihat Fathul Bari 4/158, Shahih Ibnu Khuzaimah 3/247, Syarhus Sunnah 6/298]

Demikian pula hal ini umum di seluruh waktu sebelum zawal yaitu tergelincirnya matahari atau setelahnya. Wallahu 'alam.

3.       Berkumur dan Istinsyaq

Nabi SAW pernah berkumur dan beristinsyaq atau memasukkan air ke hidung dalam keadan puasa, tetapi melarang orang yang berpuasa berlebihan ketika beristinsyaq.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

... Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq kecuali dalam keadaan puasa" Hadits Riwayat Tirmidzi 3/146, Abu Daud 2/308, Ahmad 4/32, Ibnu Abi Syaibah 3/101, Ibnu Majah 407, An-Nasaai no. 87 dari Laqith bin Shabrah, sanadnya SHAHIH

4.       Bercengkrama dan Mencium Isteri

Aisyah Radhiyallahu 'anha pernah berkata yang artinya ialah
Adalah Rasulullah SAW pernah mencium dalam keadaan berpuasa dan bercengkrama dalam keadaan berpuasa, akan tetapi beliau adalah orang yang paling bisa menahan diri" [Hadits Riwayat Bukhari 4/131, Muslim 1106]
"Kami pernah berada di sisi Nabi SAW, datanglah seorang pemuda seraya berkata, "Ya Rasulullah, bolehkah aku mencium dalam keadaan puasa ?" Beliau menjawab, "Tidak". Datang pula seorang yang sudah tua dan dia berkata : "Ya Rasulullah, bolehkah aku mencium dalam keadaan puasa ?". Beliau menjawb : "Ya" sebagian kami memandang kepada teman-temannya, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Sesungguhnya orang tua itu (lebih bisa) menahan dirinya". (Hadits Riwayat Ahmad 2/185,221)

5.       Mengeluarkan Darah dan Suntikan Yang Tidak Mengandung Makanan
        Hal ini bukan termasuk pembatal puasa

6.       Berbekam

Dahulu berbekam merupakan salah satu pembatal puasa, namun kemudian dihapus dan telah ada hadits shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau berbekam ketika puasa. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma.
"Artinya : Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam, padahal beliau sedang berpuasa" [Hadits Riwayat Bukhari 4/155-Fath, Lihat Nasikhul Hadits wa Mansukhuhu 334-338 karya Ibnu Syahin]

7.       Mencicipi Makanan

Hal ini dibatasi, yaitu selama tidak sampai di tenggorokan berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma.
"Artinya : Tidak mengapa mencicipi sayur atau sesuatu yang lain dalam keadaan puasa, selama tidak sampai ke tenggorokan" [Hadits Riwayat Bukhari secara mu'allaq 4/154-Fath, dimaushulkan Ibnu Abi Syaibah 3/47, Baihaqi 4/261 dari dua jalannya, hadits ini Hasan. Lihat Taghliqut Ta'liq 3/151-152]

8.       Bercelak, Memakai Tetes Mata dan Lainnya yang Masuk ke Mata

Benda-benda ini tidak membatalkan puasa, baik rasanya yang bisa dirasakan di tenggorokan maupun tidak. Inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam risalahnya yang bermanfaat dengan judul Haqiqatus Shiyam serta murid beliau yaitu Ibnul Qayim dalam kitabnya Zadul Ma'ad, Imam bukhari berkata dalam shahhihnya: "Anas bin Malik, Hasan Al-Bashri dan Ibrahim An-Nakha'i memandang, tidak mengapa bagi yang berpuasa".

9.       Mengguyurkan Air ke Atas Kepala dan Mandi

Bukhari menyatakan dalam kitab Shahihnya tentang Mandinya Orang Yang Puasa, ketika itu Umar membasahi bajunya kemudian dia memakainya ketika dalam keadaan puasa. kemudian As-Sya'bi masuk kamar mandi dalam keadaan puasa. Al-Hasan berkata : "Tidak mengapa berkumur-kumur dan memakai air dingin dalam keadaan puasa".

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengguyurkan air ke kepalanya dalam keadaan puasa karena haus atau kepanasan. (Hadits Riwayat Abu Daud 2365, Ahmad 5/376,380,408,430 sanadnya shahih)

Untuk lebih jelasnya tentang blog ini silahkan baca disini


1 komentar:

  1. Terimakasih gan atas infonya yang bermanfaat ini, visit balik ya http://surat-at-taubah.blogspot.com/

    BalasHapus