Seorang hamba yang patuh serta memahami Al-Qur'an dan Sunnah tidak
akan pernah ragu bahwa
Allah menginginkan kemudahan bagi semua hamba-Nya dan tidak menginginkan kesulitan. Allah dan Rasul-Nya telah
memperbolehkan beberapa hal untuk orang yang berpuasa, dan tidak menganggapnya sebagai suatu kesalahan jika akan mengamalkan. Inilah perbuatan-perbuatan yang boleh dilakukan oleh orang berpuasa beserta dalil-dalilnya, diantaranya ialah :
1.
Memasuki Waktu
Subuh Dalam Keadaan Junub
Di antara perbuatan Nabi SAW adalah ketika masuk fajar
dalam keadaan junub yang dikarenakan berjima' dengan isterinya lalu beliau mandi setelah fajar kemudian shalat.
Dari Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu 'anhuma.
"Artinya : Sesungguhnya
Nabi SAW memasuki waktu subuh dalam
keadaan junub karena jima' dengan isterinya, kemudian ia mandi dan
berpuasa" (Hadits Riwayat Bukhari 4/123, Muslim 1109)
2.
Bersiwak
Rasulullah SAW bersabda:
“Seandainya tidak
memberatkan umatku, niscaya aku suruh mereka untuk bersiwak setiap kali
wudlu" (Hadits Riwayat Bukhari 2/311, Muslim 252 semisalnya).
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengkhususkan bersiwak
untuk orang yang puasa ataupun yang lainnya, hal ini sebagai dalil bahwa
bersiwak itu diperuntukkan bagi orang yang puasa dan selainnya ketika wudlu dan
shalat. [Inilah pendapat Bukhari
Rahimahullah, demikian pula Ibnu Khuzaimah dan selain keduanya. Lihat Fathul
Bari 4/158, Shahih Ibnu Khuzaimah 3/247, Syarhus Sunnah 6/298]
Demikian pula hal ini umum di seluruh waktu sebelum zawal yaitu tergelincirnya matahari atau setelahnya.
Wallahu 'alam.
3.
Berkumur dan
Istinsyaq
Nabi SAW pernah berkumur
dan beristinsyaq atau memasukkan air ke hidung dalam keadan puasa, tetapi melarang orang yang berpuasa berlebihan
ketika beristinsyaq.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
“... Bersungguh-sungguhlah
dalam beristinsyaq kecuali dalam keadaan puasa" Hadits Riwayat Tirmidzi 3/146, Abu Daud 2/308, Ahmad 4/32, Ibnu Abi
Syaibah 3/101, Ibnu Majah 407, An-Nasaai no. 87 dari Laqith bin Shabrah,
sanadnya SHAHIH
4.
Bercengkrama dan
Mencium Isteri
Aisyah Radhiyallahu 'anha pernah berkata yang artinya ialah
“Adalah Rasulullah SAW pernah mencium dalam
keadaan berpuasa dan bercengkrama dalam keadaan berpuasa, akan tetapi beliau
adalah orang yang paling bisa menahan diri" [Hadits Riwayat Bukhari 4/131, Muslim 1106]
"Kami pernah berada di sisi Nabi SAW, datanglah seorang pemuda seraya berkata, "Ya
Rasulullah, bolehkah aku mencium dalam keadaan puasa ?" Beliau menjawab,
"Tidak". Datang pula seorang yang sudah tua dan dia berkata :
"Ya Rasulullah, bolehkah aku mencium dalam keadaan puasa ?". Beliau
menjawb : "Ya" sebagian kami memandang kepada teman-temannya, maka
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Sesungguhnya orang
tua itu (lebih bisa) menahan dirinya". (Hadits Riwayat Ahmad
2/185,221)
5.
Mengeluarkan
Darah dan Suntikan Yang Tidak Mengandung Makanan
Hal ini bukan termasuk pembatal puasa
Hal ini bukan termasuk pembatal puasa
6.
Berbekam
Dahulu berbekam merupakan salah satu pembatal puasa, namun kemudian
dihapus dan telah ada hadits shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,
bahwa beliau berbekam ketika puasa. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas
Radhiyallahu 'anhuma.
"Artinya : Sesungguhnya Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam, padahal beliau sedang berpuasa" [Hadits Riwayat Bukhari 4/155-Fath, Lihat Nasikhul
Hadits wa Mansukhuhu 334-338 karya Ibnu Syahin]
7.
Mencicipi
Makanan
Hal ini dibatasi, yaitu selama tidak sampai di tenggorokan berdasarkan
riwayat dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma.
"Artinya : Tidak mengapa mencicipi sayur atau
sesuatu yang lain dalam keadaan puasa, selama tidak sampai ke tenggorokan" [Hadits Riwayat Bukhari secara mu'allaq 4/154-Fath,
dimaushulkan Ibnu Abi Syaibah 3/47, Baihaqi 4/261 dari dua jalannya, hadits ini
Hasan. Lihat Taghliqut Ta'liq 3/151-152]
8.
Bercelak,
Memakai Tetes Mata dan Lainnya yang Masuk ke Mata
Benda-benda ini tidak membatalkan puasa, baik rasanya yang bisa dirasakan di
tenggorokan maupun tidak. Inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam
risalahnya yang bermanfaat dengan judul Haqiqatus Shiyam serta murid beliau
yaitu Ibnul Qayim dalam kitabnya Zadul Ma'ad, Imam bukhari berkata dalam
shahhihnya: "Anas bin Malik, Hasan Al-Bashri dan Ibrahim An-Nakha'i
memandang, tidak mengapa bagi yang berpuasa".
9.
Mengguyurkan Air
ke Atas Kepala dan Mandi
Bukhari menyatakan dalam kitab Shahihnya
tentang
Mandinya Orang Yang Puasa, ketika
itu Umar membasahi bajunya kemudian dia memakainya
ketika dalam keadaan puasa. kemudian As-Sya'bi masuk kamar mandi dalam keadaan puasa.
Al-Hasan berkata : "Tidak mengapa berkumur-kumur dan memakai air dingin
dalam keadaan puasa".
“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengguyurkan air ke kepalanya
dalam keadaan puasa karena haus atau kepanasan.” (Hadits
Riwayat Abu Daud 2365, Ahmad 5/376,380,408,430 sanadnya shahih)
Untuk lebih jelasnya tentang blog ini silahkan baca disini
Terimakasih gan atas infonya yang bermanfaat ini, visit balik ya http://surat-at-taubah.blogspot.com/
BalasHapus