Senin, 11 Februari 2013

PUASA PADA HARI JUM'AT

PUASA PADA HARI JUM'AT

PUASA PADA HARI JUMAT

Hukum puasa pada hari jum'at jika tidak dibarengi puasa pada sebelum atau sesudahnya ialah makruh. dilarangnya berpuasa khusus pada hari jum'at ialah karena hari itu merupakan hari raya dalam seminggu. untuk mengetahui tentang puasa ini maka saya akan menjelaskan tentang puasa pada hari jum'at.

PUASA PADA HARI JUM'AT


Melaksanakan puasa pada hari Jum'at jika tidak digandeng dengan puasa pada hari sebelum atau sesudahnya maka hukumnya makruh. Dalam sebuah hadist Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah salah satu dari kalian puasa di hari Jum'at kecuali bila berpuasa sebelum atau sesudahnya" (HR.Bukhari Muslim). Dalam hadist Abu Hurairah yang lain, Rasulullah SAW bersabda, "Jangan kalian menghususkan malam Jum'at dengan shalat yang lain dari malam lainnya. Dan jangan kalian khususkan hari Jum'at dengan puasa yang lain dari hari lainnya, kecuali puasa yang telah biasa dilakukan". (H.R. Muslim).
Yang terlarang ialah berpuasa sunnah pada hari Jum'at secara khusus. Namun jika ada sebab seperti bertepatan dengan hari Asyura atau hari Arafah, maka tidaklah terlarang. Adapun apabila ia berpuasa satu hari sebelumnya atau sehari sesudahnya maka ketika itu dapat diketahui bahwa puasanya  tidak dimaksudkan untuk mengkhususkan hari Jum'at dikarenakan dia berpuasa sehari sebelumnya yaitu hari Kamis atau sehari sesudahnya yaitu pada hari Sabtu.
Bahkan ada riwayat dari Ummul Mu'minin Juwairiyah yaitu "Rasulullah SAW masuk kepadanya ketika sedang puasa pada hari Jum'at, lalu Rasulullah bertanya, "Apakah engkau puasa kemarin?". Ummul Mu'minin menjawab, "Tidak". Kemudian Rasulullah bertanya kembali, "Apakah besok engkau ingin berpuasa kembali?". "Tidak", jawabnya. Lalu Rasulullah bersabda, "Berbukalah!" (H.R. Bukhari). Dan masih banyak hadist-hadist sahih yang menunjukkan jika puasa pada hari Jum'at hukumnya makruh kecuali disambung dengan hari sebelum atau sesudahnya.
Ibnu Qudamah juga mengatakan, “Dimakruhkan menyendirikan puasa pada hari Jum’at saja kecuali jika bertepatan dengan kebiasaan berpuasa. Seperti puasa Daud yaitu sehari berpuasa dan sehari tidak, lalu bertepatan dengan hari Jum’at atau bertepatan dengan kebiasaan puasa di awal, akhir atau pertengahan bulan.”( Al Mughni, 3: 53).
Namun, Imam Malik dan Imam Abu Hanifah menyatakan jika boleh saja berpuasa pada hari Jum'at. Alasannya, hari Jum'at mempunyai banyak keutamaan dan puasa pada hari itu dapat menambah keutamaan seseorang yang menjalankan ibadah.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al- Utsaimin Rohimahulloh Berkata :”Hikmah dalam larangan pengkhususan hari Jum'at dengan puasa ialah bahwa hari Jum'at adalah hari raya dalam sepekan, dia merupakan salah satu dari tiga hari raya yang disyariatkan karena Islam memiliki tiga hari raya yaitu Idul Fitri dari Ramadhan, Idul Adha dan Hari raya mingguan yaitu hari Jum'at. Oleh karena itu hari ini terlarang dari pengkhususan puasa, karena hari Jum'at ialah hari yang sepatutnya seorang lelaki mendahulukan shalat Jum'at, menyibukkan diri untuk berdoa, serta berdzikir, dia serupa dengan hari Arafah yang para jama'ah haji justru tidak diperintahkan berpuasa padanya, karena dia disibukkan dengan do'a dan dzikir, telah diketahui juga bahwa ketika saling berbenturan beberapa ibadah yang sebagiannya bisa ditunda maka lebih baik didahulukan ibadah yang tak bisa ditunda daripada ibadah yang masih bisa ditunda.

Untuk lebih jelasnya tentang blog ini silahkan baca disini

1 komentar:

  1. Terimakasih gan atas infonya yang bermanfaat ini, visit balik ya http://kisah-surat-alanfal.blogspot.com/

    BalasHapus