PUASA PADA HARI JUM'AT
Hukum puasa pada hari jum'at jika tidak dibarengi puasa pada sebelum atau sesudahnya ialah makruh. dilarangnya berpuasa khusus pada hari jum'at ialah karena hari itu merupakan hari raya dalam seminggu. untuk mengetahui tentang puasa ini maka saya akan menjelaskan tentang puasa pada hari jum'at.
PUASA PADA HARI JUM'AT
Hukum puasa pada hari jum'at jika tidak dibarengi puasa pada sebelum atau sesudahnya ialah makruh. dilarangnya berpuasa khusus pada hari jum'at ialah karena hari itu merupakan hari raya dalam seminggu. untuk mengetahui tentang puasa ini maka saya akan menjelaskan tentang puasa pada hari jum'at.
PUASA PADA HARI JUM'AT
Melaksanakan
puasa pada hari Jum'at jika
tidak digandeng dengan puasa pada
hari sebelum atau sesudahnya maka hukumnya
makruh. Dalam sebuah hadist
Abu Hurairah, Rasulullah SAW
bersabda: "Janganlah
salah satu dari kalian puasa di hari Jum'at kecuali bila berpuasa sebelum atau
sesudahnya" (HR.Bukhari Muslim). Dalam
hadist Abu Hurairah yang
lain, Rasulullah SAW
bersabda, "Jangan kalian menghususkan malam Jum'at dengan shalat yang lain
dari malam lainnya. Dan jangan kalian khususkan hari Jum'at dengan puasa yang
lain dari hari lainnya, kecuali puasa yang telah biasa dilakukan". (H.R.
Muslim).
Yang terlarang
ialah berpuasa sunnah pada
hari Jum'at secara khusus. Namun jika ada sebab seperti bertepatan dengan hari
Asyura atau hari Arafah, maka tidaklah terlarang. Adapun apabila ia
berpuasa satu hari sebelumnya atau sehari sesudahnya maka ketika itu dapat diketahui bahwa puasanya tidak dimaksudkan untuk mengkhususkan hari
Jum'at dikarenakan dia berpuasa sehari sebelumnya yaitu hari Kamis atau sehari sesudahnya
yaitu pada hari Sabtu.
Bahkan ada
riwayat dari Ummul Mu'minin Juwairiyah yaitu "Rasulullah
SAW masuk kepadanya ketika sedang puasa pada hari Jum'at, lalu
Rasulullah bertanya,
"Apakah engkau puasa kemarin?". Ummul Mu'minin menjawab, "Tidak".
Kemudian Rasulullah bertanya
kembali, "Apakah besok engkau ingin berpuasa kembali?".
"Tidak", jawabnya. Lalu Rasulullah bersabda, "Berbukalah!"
(H.R. Bukhari). Dan masih banyak hadist-hadist sahih
yang menunjukkan jika puasa pada hari Jum'at hukumnya makruh
kecuali disambung dengan hari sebelum atau sesudahnya.
Ibnu Qudamah juga mengatakan, “Dimakruhkan
menyendirikan puasa pada hari Jum’at saja kecuali jika bertepatan dengan
kebiasaan berpuasa. Seperti puasa Daud yaitu sehari berpuasa
dan sehari tidak, lalu bertepatan dengan hari Jum’at atau bertepatan
dengan kebiasaan puasa di awal, akhir atau pertengahan bulan.”( Al Mughni, 3: 53).
Namun, Imam Malik dan Imam Abu Hanifah
menyatakan jika boleh saja
berpuasa pada hari Jum'at. Alasannya, hari Jum'at mempunyai banyak keutamaan
dan puasa pada hari itu dapat menambah keutamaan seseorang yang menjalankan
ibadah.
Syaikh
Muhammad bin Shalih Al- Utsaimin Rohimahulloh Berkata :”Hikmah dalam larangan
pengkhususan hari Jum'at dengan puasa ialah bahwa hari Jum'at adalah
hari raya dalam sepekan, dia merupakan
salah satu dari tiga hari raya yang disyariatkan karena Islam memiliki tiga
hari raya yaitu Idul Fitri
dari Ramadhan, Idul Adha dan Hari raya mingguan yaitu hari Jum'at. Oleh karena
itu hari ini terlarang dari pengkhususan puasa, karena hari Jum'at ialah hari yang sepatutnya seorang
lelaki mendahulukan shalat Jum'at, menyibukkan diri untuk berdoa, serta berdzikir, dia serupa
dengan hari Arafah yang para jama'ah haji justru tidak diperintahkan berpuasa
padanya, karena dia disibukkan dengan do'a dan dzikir, telah diketahui juga bahwa ketika saling
berbenturan beberapa ibadah yang sebagiannya bisa ditunda maka lebih baik didahulukan ibadah yang tak
bisa ditunda daripada ibadah yang masih bisa ditunda.
Untuk lebih jelasnya tentang blog ini silahkan baca disini
Terimakasih gan atas infonya yang bermanfaat ini, visit balik ya http://kisah-surat-alanfal.blogspot.com/
BalasHapus