Selasa, 12 Februari 2013

NIAT PUASA

PUASA PADA HARI JUMAT


Didalam puasa Ramadhan hukum dari niat ialah wajib. Tidak sah puasanya seseorang jika tidak didahului dengan berniat. Dan waktu berniat puasa ramdhan ialah ketika pada malam hari. Rasulullah bersabda:
Barangsiapa yang tidak berniat puasa (Ramadhan) pada malam hari sebelum terbit fajar, maka tidak sah  puasanya".
Sedangkan didalam puasa sunnah niat puasa tidak harus dilakukan pada malam hari. Namun boleh dilakukan pada pagi hari yaitu sesudah terbitnya fajar sampai tergelincirnya matahari (sebelum memasuki waktu dzuhur). Bahkan madzab hambali memperbolehkan berniat sesudah waktu dzuhur.
Dari 4 madzab yang ada mereka mempunyai pendapat yang berbeda-beda mengenai niat puasa,yaitu:
1.       Madzab Hanafiyah : Lebih baik jika niat puasa wajib maupun sunnah dilakukan bersamaan dengan terbitnya fajar, karena terbitnya fajar merupakan waktu diawalinya ibadah. Jika niat dilakukan setelah terbitnya fajar, untuk semua jenis puasa wajib yang sifatnya menjadi tanggungan/hutang misalnya seperti puasa qadla, puasa kafarat, maka menjadi tidak sah puasanya.
Berbeda dengan puasa wajib yang hanya dilakukan pada waktu-waktu tertentu, seperti puasa Ramadhan, nadzar, dan puasa-puasa sunnah yang tidak dikerjakan dengan sempurna, maka boleh saja niatnya dilakukan setelah fajar sampai tergelincirnya matahari yaitu sebelum memasuki waktu Dhuhur.

2.       Madzab Malikiyah : Untuk semua jenis puasa baik puasa wajib maupun sunnah niat puasanya dianggap sah bila dilakukan pada malam hari atau bersamaan dengan terbitnya fajar. Namun jika seseorang berniat sebelum terbenamnya matahari pada hari sebelumnya atau berniat sebelum tergelincirnya matahari pada hari ia berpuasa maka puasanya menjadi tidak sah meskipun ketika ia berpuasa sunnah.

3.       Mazhab Syafi'iyah : Untuk semua jenis puasa wajib (baik yang dilakukan pada waktu-waktu tertentu seperti puasa Ramadlan; yang sifatnya menjadi tanggungan seperti qadla', nazar, kafarat, dll.) niatnya harus dilakukan pada malam hari. Adapun ketika puasa sunnnah, niat bisa dilakukan sejak malam hari sampai sebelum tergelincirnya matahari. Karena Nabi saw.pada suatu hari berkata pada 'Aisyah: 'Apakah kamu mempunyai makanan?'. Jawab 'Aisyah: 'Tidak punya'. Terus Nabi bilang: 'Kalau begitu aku puasa'. Lantas 'Aisyah mengisahkan bahwa Nabi pada hari yang lain berkata kepadanya: 'Adakah sesuatu yang bisa dimakan?'. Jawab 'Aisyah: 'Ada'. Lantas Nabi berkata: 'Kalau begitu saya tak berpuasa, meskipun saya telah berniat puasa'.

4.       Mazhab Hambaliyah : Tidak berbeda dengan Syafi'iyah, madzab ini mengharuskan niat dilakukan pada malam hari, untuk semupa jenis puasa wajib. Namun pada puasa sunnah, madzab ini berbeda dari Syafi'iyah, niat dapat dilakukan walaupun telah lewat waktu Dhuhur (dengan syarat belum makan atau minum sedikitpun sejak fajar). Dan pendapat yang terakhir inilah yang paling kuat tentang diperbolehkannya berniat puasa sunnah setelah waktu dzuhur.

       Untuk lebih jelasnya tentang blog ini silahkan baca disini

1 komentar:

  1. Artikelnya bermanfaat buat saya, visit juga ya http://surat-hud.blogspot.com/

    BalasHapus